Minggu, 05 Mei 2013

Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penetapan SK Tunjangan
Syarat Menerima Tunjangan Profesi
  1. memiliki sertifikat pendidik yang sah
  2. mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
  3. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Syarat Teknis
  1. melakukan update data melalui aplikasi dapodik
  2. mengisi penugaan pada rombongan belajar beserta mata pelajaran yang diampu diserta jumlah jam
  3.  status guru dinyatakan aktif pada aplikasi dapodik tersebut
Untuk mendapatkan tunjangan, Kepala Sekolah memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi Kepala Sekolah yang memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, harus mengajar salah satu Mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas;
  2. bagi Kepala Sekolah yang memiliki bidang studi sertifikasi Penjasorkes, harus mengajar Penjasorkes di 2 kelas;
  3. bagi Kepala Sekolah yang memiliki bidang studi sertifikasi Bahasa Inggris, maka Kepsek tersebut dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur KTSP SD (Permendiknas No. 22 tahun 2006)

Guru Kelas (25 jam)
  1. PKn (biasanya diampu/diambil Kepala Sekolah)
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. IPA
  5. IPS
  6. Seni Budaya dan Keterampilan
  7. Mulok
Penjaskes (4 jam)
Agama (3 jam)
Mulok Potensi Daerah (2 jam)( bahasa Inggris)
Free 2 jam (bisa diambil Kepala Sekolah)
(Jika Kepala Sekolah mengambil PKn, maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya).

Struktuir KTSP SMP (Permendikna No. 22 tahun 2006)
  1. Agama (2 jam)
  2. PKn (2 jam)
  3. Bahasa Indonesia (4 jam)
  4. Inggris (4 jam)
  5. Matematika (4 jam)
  6. IPA (4 jam)
  7. IPS (4 jam)
  8. Seni Budaya (2 jam)
  9. Penjas (2 jam)
  10. Keterampilan / TI (2 jam)
  11. Muatan Lokal (2 jam)
  12. Free (4 jam : bisa diambil oleh beberapa pelajaran).

Tidak ada komentar: