Syarat Menerima Tunjangan Profesi
- memiliki sertifikat pendidik yang sah
- mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- melakukan update data melalui aplikasi dapodik
- mengisi penugaan pada rombongan belajar beserta mata pelajaran yang diampu diserta jumlah jam
- status guru dinyatakan aktif pada aplikasi dapodik tersebut
- bagi Kepala Sekolah yang memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, harus mengajar salah satu Mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas;
- bagi Kepala Sekolah yang memiliki bidang studi sertifikasi Penjasorkes, harus mengajar Penjasorkes di 2 kelas;
- bagi Kepala Sekolah yang memiliki bidang studi sertifikasi Bahasa Inggris, maka Kepsek tersebut dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Guru Kelas (25 jam)
- PKn (biasanya diampu/diambil Kepala Sekolah)
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Seni Budaya dan Keterampilan
- Mulok
Agama (3 jam)
Mulok Potensi Daerah (2 jam)( bahasa Inggris)
Free 2 jam (bisa diambil Kepala Sekolah)
(Jika Kepala Sekolah mengambil PKn, maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya).
Struktuir KTSP SMP (Permendikna No. 22 tahun 2006)
- Agama (2 jam)
- PKn (2 jam)
- Bahasa Indonesia (4 jam)
- Inggris (4 jam)
- Matematika (4 jam)
- IPA (4 jam)
- IPS (4 jam)
- Seni Budaya (2 jam)
- Penjas (2 jam)
- Keterampilan / TI (2 jam)
- Muatan Lokal (2 jam)
- Free (4 jam : bisa diambil oleh beberapa pelajaran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar